Sosiliasasi Perda Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), berlangsung di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru, Senin (16/6/2025) yang merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor 100.3.4.2/503/P2P.Dinkes tentang Penetapan Kawasan Tanoa Rokok.
Hal ini bertujuan untuk membentuk komitmen dari seluruh Instansi Daerah dalam Implementasi KTR, termasuk penyediaan ruang khusus merokok demi melindungi pegawai non-perokok, ibu hamil, dan masyarakat yang rentan serta pembentukan Tim Pembina dan Pengawasan KTR di lingkup Instansi Pemerintah Daerah. Sosialisasi ini selain dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Bapak Erwin Simanjuntak, SKM, M.AP, Pj Sekda Kotabaru Eka Saprudin, M.AP juga turut dihadiri oleh para Kepala SKPD serta pemangku kepentingan lintas sektor.
Postingan Artikel Postingan Artikel Postingan Artikel
SOSIALISASI PERDA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK (KTR)
Artikel Terkait



