Tugas Pokok dan Fungsi Tugas Pokok dan Fungsi Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru
Tugas Pokok
Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru memiliki tugas pokok merumuskan, melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi kebijakan di bidang kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Kotabaru.
Fungsi
Dalam menjalankan tugas pokoknya, Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru memiliki beberapa fungsi utama sebagai berikut:
1. Perumusan Kebijakan Kesehatan Daerah
- Menyusun kebijakan strategis dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
- Mengembangkan rencana jangka pendek, menengah, dan panjang dalam pembangunan kesehatan daerah.
- Mengimplementasikan program prioritas nasional dan daerah di bidang kesehatan.
2. Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
- Mengelola pelayanan kesehatan primer (Puskesmas), sekunder (rumah sakit daerah), dan layanan rujukan.
- Meningkatkan aksesibilitas dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama di daerah terpencil dan kepulauan.
- Mengembangkan layanan kesehatan berbasis teknologi dan digitalisasi.
3. Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
- Melaksanakan program imunisasi dan pencegahan penyakit menular serta tidak menular.
- Mengembangkan sistem surveilans epidemiologi dan penanggulangan wabah.
- Meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dan keadaan darurat kesehatan.
4. Peningkatan Kesehatan Ibu, Anak, dan Gizi Masyarakat
- Mengelola program kesehatan ibu dan anak (KIA) serta keluarga berencana (KB).
- Melaksanakan program perbaikan gizi masyarakat, termasuk penanganan stunting dan gizi buruk.
- Mengembangkan layanan kesehatan reproduksi bagi remaja dan kelompok rentan.
5. Penguatan Sumber Daya Kesehatan
- Meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan melalui pelatihan dan pengembangan kompetensi.
- Mengelola sarana dan prasarana kesehatan di Kabupaten Kotabaru.
- Meningkatkan ketersediaan dan distribusi obat serta alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
6. Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
- Mendorong pola hidup sehat melalui edukasi dan kampanye kesehatan masyarakat.
- Mengembangkan program UKBM (Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat) seperti Posyandu, Posbindu, dan desa siaga.
- Memperkuat kerja sama lintas sektor dalam peningkatan kesehatan masyarakat.
7. Pengelolaan Sistem Informasi dan Administrasi Kesehatan
- Mengembangkan sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dan berbasis digital.
- Mengelola data kesehatan untuk mendukung kebijakan berbasis bukti.
- Melaksanakan administrasi dan pengelolaan anggaran kesehatan yang transparan dan akuntabel.
Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, mengurangi kesenjangan akses, serta membangun sistem kesehatan yang tangguh demi kesejahteraan masyarakat