Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintah yang baik dan guna mewujudkan kepastian dan kewajiban sebagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggaraan pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanan.
Standar Pelayanan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU meliputi ruang lingkup :
1. Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industry Rumah Tangga (SPP-IRT)
2. Pengelolaan Program Dan Pelaporan Kesehatan
3. Pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat
4. Permohonan Penonaktifan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional
5. Asistensi dan Verifikasi Dokumen Perencanaan Puskemas
6. Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan
Standar pelayanan publik berfungsi sebagai tolok ukur baku, pedoman kerja, dan janji layanan bagi instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
